Terdakwa Kasus Tipikor Disdik Musi Rawas Jalani Sidang Perdana

Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus, Agrin Nivo Reval bersama Rianto Ade Putra

 

LUBUKLINGGAU – Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ,Irwan Evendi , Rifai dan Rosurohati (Rosa) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang .Jum’at (10/06).

Persidangan pembaca Dakwaan ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus , Rusydi Sastrawan , Agrin Nico Reval , Sumarherti ,Rahmawati ,Rianto Ade Putra melalui sidang online (Zoom Metting).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH,MH didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq mengatakan bahwa hari ini sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019.

“Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 3 terdakwa kasus dugaaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019”, ujarnya

Yuriza menambahkan, sidang tersebut dilanjutkan pada hari jumat (17/06) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Rosurohati (Rosa).

“Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi dengan terdakwa Rosurohati (Rosa) pada pekan depan”,tambahnya

Sebelumnya,Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 .(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *