LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.Kamis (16/06).
Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.2 Milyar dengan Kerugian Negara menurut BPKP senilai 2,5 Milyar dengan Terdakwa Ketua Bawaslu ,Munawir ,Komisioner Bawaslu ,Paulina,M Ali Asek ,Korsek Bawaslu ,Tirta Arisandi , Hendrik , Bendahara Bawaslu Siti Zahro dan Staf Bawaslu ,Kukuh Reksa serta Aceng Sudrajat (DPO) , yang diserahkan oleh JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau ,Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra.
Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen,Husni Mubaroq mengatakan hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara dengan 8 Orang terdakwa ke PN Tipikor Palembang.
“Benar hari ini JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara dengan 8 orang terdakwa ke PN Tipikor”,katanya
Yuriza menambahkan pihaknya juga melimpahkan berkas terdakwa Aceng Sudrajat yang masih DPO Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan dilakukan
In Absentia (diadili tanpa kehadiran Terdakwa di Persidangan).
“Terkait terdakwa Aceng Sudrajat yang DPO kejari Lubuklinggau akan dilakukan In Absentia”,ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. (*)