Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah

Foto : NET

MURATARA – Pengadaan Genset dan Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2021 senilai 1,5 Miliar dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar 1,2 Miliar. Senin (20/6/2022).

Hal itu dikarenakan, Hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh PT. Genyo tersebut tidak sesuai speksifikasi didalam kontrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Rupit, menuturkan jika dirinya kurang paham dikarenakan kegiatan tersebut dianggarkan oleh Dinas Kesehatan yang diperuntukan untuk RSUD Rupit.

“sebenarnya difungsikan, Cuma ada pertimbangan khusus kita non aktifkan sementara.” Ungkap Direktur RSUD Rupit.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Arios ketika dikonfirmasi Liputanmusi.com tidak memberikan keterangan atau tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Sementara atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses indikasi kerugian keuangan daerah dan menyetor ke kas daerah sebesar 1,2 Miliar atau mengganti seluruh barang dengan barang yang sesuai dengan speksifikasi kontrak dan memastikan barang tersebut dapat berfungsi dengan optimal.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *