Diduga PPK Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit “Main Mata”

 

MURATARA – Diduga “main mata”. Meski pekerjaan belum selesai dilaksanakan dan  barang tidak sesuai speksifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengabaikan hal itu dan tetap membayar pekerjaan 100 persen. Selasa (21/06/2022).

Hal ini terjadi didalam pelaksanaan pengadaan genset dan Instalasi RSUD Rupit, Kabupaten Muratara yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Muratara pada Tahun Anggaran 2021 senilai 1,5 Miliar.

Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menuturkan Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit pada tanggal 30 Desember 2021 telah dibayar 100% oleh Dinas Kesehatan.

Atas pembayaran 100% yang dilakukan Dinas Kesehatan tersebut diketahui pekerjaan yang dilaksanakan PT Genyo sampai dengan SPM dan SP2D terbit masih belum dapat difungsikan karena belum terinstalisasi dengan jaringan listrik RSUD dan PLN, serta Genset yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kontrak.

Disisi lain hingga berita ditayangkan, Arios selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan apapun mengenai hal ini.

Sementara Direktur RSUD Rupit, menuturkan jika dirinya kurang paham dikarenakan kegiatan tersebut dianggarkan oleh Dinas Kesehatan yang diperuntukan untuk RSUD Rupit.

“PPK nya di Dinkes kalau PPTK nya Imam. Sebenarnya difungsikan, Cuma ada pertimbangan khusus kita non aktifkan sementara.” Ungkap Direktur RSUD Rupit.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses indikasi kerugian keuangan daerah dan menyetor ke kas daerah sebesar 1,2 Miliar atau mengganti seluruh barang dengan barang yang sesuai dengan speksifikasi kontrak dan memastikan barang tersebut dapat berfungsi dengan optimal.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *