Tidak Ada Dasar Hukum, Pemkab Muratara Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2021 diduga telah melakukan pemborosan anggaran. Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Sumarera selatan, tertera pada tahun anggaran 2021, Pemkab Muratara melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan belanja makan minum jamuan tamu dengan realisasi anggaran senilai 5 Miliar.

Akan tetapi didalam anggaran tersebut rupanya terdapat anggaran makan minum dirumah jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dan membebani keuangan daerah.
Andre selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Muratara saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan dengan alasan sedang melakukan rapat di DPRD Muratara.

“Lagi Rapat di DPRD Muratara,” Ujar nya melalui sambungan telepon pribadinya. (21/06/2022).

Sementara itu, hingga berita ditayangkan, Liputanmusi.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari Sekda Muratara.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *