LUBUKLINGGAU – Aceng Sudrajat, Tersangka korupsi Kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sempat mengganti nama menjadi Andri untuk menghindari kejaran tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Keterangan ini di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Husni Mubaraq didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Yuriza Antoni dan Kepala Seksi Uheksi, Agrin Nico Reval dalam press rilis di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Iya, dia sempat ganti nama menjadi Andri.” Kata Kasi PIDSUS.
Aceng ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumsel di tempat persembunyian nya di kawasan M. Yamin daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (22/06/2022) sekitar Pukul 08:25 WIB.
Setelah penangkapan tanpa perlawanan itu, Aceng dibawa dari Jawa Timur ke Kejari Lubuklinggau lalu Sekitar Pukul 19:30 Tersangka tiba di Kejari Lubuklinggau dengan pengawalan Tim Kejari Lubuklinggau.
“malam ini langsung kita bawa ke Lapas, kondisinya sehat, sudah kita lakukan cek kesehatan.” Sambung Kasi Intelijen.
Penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.
“Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordonasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” bebernya
Diketahui, atas kasus ini keuangan Negara dirugikan sebesar 2,5 Miliar.
Putra Sihombing