Sebagai Wadah Penyelesaian Hukum, Kejari Lubuklinggau Resmikan Rumah Restorative Justice

 

LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice  bertempat di Kantor camat kecamatan Lubuklinggau barat 2,  Kota Lubuklinggau, senin (23/06/2022).

Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, S.H., M.H, Dihadiri PLT Sekda Kota Lubuklinggau beserta Forkopimda, Camat Se-Kota Lubuklinggau, Toko Adat se-kota Lubuklinggau, Lurah dan seluruh ketua RT.

Dalam sambutan nya, Kajari Lubuklinggau mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Ia juga menuturkan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya kasus KDRT dan kasus pencurian untuk makan bukan untuk memperkaya diri, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (Resedivis).

“Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” Ungkap Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi, S.H dan Kasi Intelijen Husni Mubaroq  S.H. M .H, saat diwawancarai awak media.

Lanjutnya, Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *