MURATARA – Sebanyak Tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) yang dikerjakan oleh PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) pada tahun anggaran 2021, jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rabu (29/06/2022).
Pasalnya, tiga proyek yang dilaksanakan oleh PT. SSN itu berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun ke tiga proyek pembangunan tersebut yakni.
- Peningkatan jalan dan jembatan BM 2 – Simpang pabrik Lonsum dengan nilai anggaran Rp. 17,862,000,000,00.
- Pembangunan jembatan Sungai Lamban Tigo, Desa Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, dengan nilai anggaran Rp.3,561,000,000,00.
- Pembangunan jembatan Sungai Terentang, Desa Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, dengan nilai anggaran Rp.4,255,500,000,00.
Diketahui, dari ketiga proyek pembangunan itu, disaat pelaksanaan nya diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga hasil dari pekerjaan terdapat kekurangan volume yang menyebabkan Pemkab Muratara lebih bayar ratusan juta untuk satu proyek pembangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) permasalahan itu disebabkan, Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan, masing – masing kurang melakukan pengawasan dan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Menanggapi hal ini, Liputanmusi.com belum berhasil dan masih berusaha meminta tanggapan serta keterangan dari Dinas PUPR Muratara.
Putra Sihombing