MURATARA – Pada Tahun Anggaran 2021, diketahui Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara (Muratara) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) kepada orang yang tidak berhak dan tidak termasuk didalam kriteria penerima. Selasa (5/07/2022.)
BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran pada lembaga pendidikan nonformal yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang disalurkan dengan mekanisme hibah.
Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), hasil uji petik terhadap pertanggungjawaban belanja BOP Kesetaraan yang dibayarkan pada tahap II diketahui terdapat daftar peserta didik yang tidak memenuhi kriteria petunjuk teknis pengelolaan dana BOP untuk dibayarkan.
Selain itu, pada PKBM TH terdapat jumlah peserta didik yang ditetapkan dalam perhitungan BOP ternyata tidak berhak untuk diperhitungkan karena tidak mengikuti proses pembelajaran pada PKBM tersebut.
Adapun daftar PKBM yang tertera mendapatkan dana itu yakni PKBM As, PKBM TH, PKBM TS, PKBM URJ dan PKBM MR.
Menanggapi permasalahan tersebut hingga berita ditayangkan, Liputanmusi.com belum berhasil mendapatkan keterangan dan tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara.
Putra Sihombing