Sidang Korupsi Dana hibah Bawaslu Muratara, Eksepsi Paulina Ditolak JPU

LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 9,2 Milyar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Sidang kali ini ,dengan agenda Jawaban Penuntut Umum yang dihadiri oleh JPU , Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH dan Rahmawati SH atas eksepsi yang dilakukan terdakwa atas nama Paulina ,komisioner Bawaslu Muratara dengan Hakim ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.Jumat (08/07).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,SH melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasi Inteligen ,Husni Mubaroq mengatakan hari ini pihaknya melakukan sidang perkara Bawaslu Muratara dengan agenda jawaban penuntut umum terkait eksepsi terdakwa Paulina tetap pada dakwaan yang telah dibaca pada sidang sebelumnya dan menolak seluruh keberatan.

“Agenda sidang hari ini, yakni jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa paulina dengan Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa”,katanya.

Yuriza menambahkan agenda selanjutnya sidang kasus dana hibah bawaslu muratara yang merugikan negara senilai Rp 2,5 Milyar yakni Putusan Sela pada hari Kamis, 14 Juli 2022 pada pukul 08.00 WIB.

“Agenda selanjutnya putusan sela oleh Hakim. Kamis, 14 juli 2022 jam 08.00.” tambahnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *