PALEMBANG – Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ,Irwan Evendi , Rifai dan Rosurohati (Rosa) menjalani sidang dengan agenda Pemeriksa Saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang .Jum’at (08/07).
Persidangan kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Sumarherti SH ,Rahmawati SH menghadirkan saksi yang berjumlah 12 Orang Kepala Sekolah yang menjadi peserta pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah kedepan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH,MH didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq mengatakan bahwa hari ini sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019.
” Saksi yang dihadirkan pada hari ini yakni 12 orang yang merupakan kepala sekolah yang menjadi peserta diklat penguatan kepala sekolah”,katanya.
Sebelumnya,Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 .(*)