MURATARA – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pelawe Kompak (LSM PEKO) menganggap miris atas anggaran makan minum jamuan tamu yang digunakan untuk menjatah makan minum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Senin (25/07/2022).
“Sekda itu Pejabat Tinggi di lingkungan Pemkab Muratara, masa jatah makan dan minum nya ngambil dari anggaran makan minum tamu. Artinya Sekda di kelas sama kan dengan tamu.” Ujar Koordinator PEKO.
Koordinator PEKO yang dikenal dengan nama Andy Lala, pemuda yang giat menyuarakan anti Korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (MLM) itu menduga didalam pelaksaan belanja makan dan minum jamuan tamu di Setda Muratara telah terjadi penyimpangan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dituturkan Andy Lala, didalam realisasi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu yang terealisasi sebesar 5 Miliar lebih pada tahun anggaran 2021 telah jelas disalahgunakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Muratara.
“salah satu yang didapat kan oleh BPK, anggaran itu digunakan untuk Sekda, jelas kasat mata itu sudah menyimpang. Karena Sekda bukanlah tamu dan peruntukan tersebut tidak memiliki dasar hukum.” Tutur Andy.
Lanjut Andy, atas temuan tersebut dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa anggaran belanja tersebut. Menurut nya didalam realisasi anggaran belanja makan minum jamuan tamu yang terealisasi sebesar 5 miliar pada tahun anggaran 2021 itu diduga terdapat penyimpangan – penyimpangan lainya didalam pertanggungjawaban.
“Saya berharap dan sangat mendukung APH seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dapat memeriksa anggaran ini. Diduga masih banyak lagi penyimpangan didalam realisasi anggaran ini, seperti dugaan mark up harga satuan, mark up volume, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.” Tegas Andy.
Sekedar mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam LHP nya telah menyatakan bahwasanya realisasi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu di Setda Muratara pada tahun anggaran 2021 sebesar 5 Miliar lebih, telah mengangkangi beberapa peraturan yang berlaku. Salah satunya merealisasikan anggaran tersebut untuk belanja makan dan minum rumah jabatan Sekda Muratara yang tidak ada dasar hukum.
Putra Sihombing