MURATARA – Pengadaan genset dan instalasi yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan diperuntukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Muratara pada Tahun Anggaran 2021 senilai 1,5 Miliar diduga Kacau Balau sejak awal proses tender hingga akhir pelaksanaan “Rusak Sekaset”.
Kegiatan ini dinyatakan berpotensi merugikan keuangan Daerah senilai 1,5 Miliar akibat Total Loss.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara, Efriansyah menghimbau kepada Eksekutif untuk bertanggung jawab.
“kita sudah mengingatkan Eksekutif, sekecil apapun kerugian negara harus di pertanggung jawabkan dan wajib dikembalikan.” Kata Efriansyah kepada Liputanmusi.com. Selasa (26/07/2022).
Lanjutnya, diungkapkan Efriansyah, dikarenakan kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum. DPRD Muratara menyerahkan kasus ini sepenuh nya kepada APH.
Sementara disisi lain, para pejabat yang berkaitan dengan permasalahan ini berjamaah memilih untuk bungkam dan saling lempar tanggung jawab.
Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), dimulai sejak proses tender diketahui PT. Genyo selaku pelaksana kegiatan seharusnya tidak berhak untuk di menangkan dan tidak layak menjadi pelaksana kegiatan.
Dalam hal ini Pihak POKJA ULP Muratara mengangkangi beberapa peraturan yang berlaku untuk memenangkan dan tetap memilih PT. Genyo sebagai Pemenang tender.
Selain itu, pengadaan barang berupa Genset dan Instalasi yang dilaksanakan oleh PT. Genyo dinyatakan tidak sesuai Speksifikasi didalam kontrak kerja dan barang tersebut tidak bisa di fungsikan. Akan tetapi Pejabat Pembuat Komitmen tetap menerima dan membayar 100 persen.
Putra Sihombing