CBA Desak Kejari Lubuklinggau Usut ULP Muratara : Pidanakan Jika Bersalah

 

JAKARTA, MURATARA – Center for Budget Analysis (CBA) menduga proyek pengadaan genset dan Instalasi di RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang di anggarkan senilai 1,5 Miliar melalui Dinas Kesehatan Muratara Tahun Anggaran 2021, sejak proses tender sudah dimainkan, hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan. Selasa (9/08/2021).

Dituturkan oleh Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, pertama didalam penentuan Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya ada selisih Rp 3.500, pagu dan HPS hampir sama. Hal ini menunjukkan Pokja ULP asal-asalan menentukan nilai proyek, dan dampaknya bisa menguntungkan perusahaan.

Kedua, dalam tahapan penawaran harga, yang terdaftar mengajukan harga hanya ada 2 perusahaan, PT Geniyo, dan PT Raisa Efenk.

“Idealnya tender yang sehat minimal ada 3 perusahaan yang mengajukan tawaran harga, dan kemudian dipilih yang paling efisien dan mampu”. Kata Jajang Nurjaman.

Terakhir, dalam pelaksanaan proyek PT Geniyo terbukti tidak mampu menjalankan proyek sesuai perjanjian kontrak. Padahal perusahaan ini yang dianggap PPK layak dan lolos penilaian harga dan teknis, dan temuan masalah ini sendiri sudah dibuktikan dengan audit BPK.

Lanjut Jajang, CBA mendorong Kejari Lubuk Linggau untuk mengusut tuntas dugaan permainan proyek ini, jangan sampai selesai dengan pengembalian ganti rugi atau administrasi.

“Pihak-pihak yang bertanggungjawab harus diperiksa dan jika terbukti bersalah harus dipidanakan”. Tegas Jajang.

Disisi lain, Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), dimulai sejak proses tender diketahui PT. Genyo selaku pelaksana kegiatan seharusnya tidak berhak untuk di menangkan dan tidak layak menjadi pelaksana kegiatan.

Dalam hal ini Pihak POKJA ULP Muratara mengangkangi beberapa peraturan yang berlaku untuk memenangkan dan tetap memilih PT. Genyo sebagai Pemenang tender.

Selain itu, pengadaan barang berupa Genset dan Instalasi yang dilaksanakan oleh PT. Genyo dinyatakan tidak sesuai Speksifikasi didalam kontrak kerja dan barang tersebut tidak bisa di fungsikan. Akan tetapi Pejabat Pembuat Komitmen tetap menerima dan membayar 100 persen.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ULP Muratara, Ali dan Mantan Kepala ULP Muratara, Zili, tidak memberikan keterangan atau tanggapan apapun.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *