Kasus Genset RSUD Muratara “Total Lost” Dilimpahkan Ke Penyidik Pidsus

Foto : Husni Mubaroq, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau

MURATARA – Kasus Penyimpangan pengadaan Genset dan Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diketahui TOTAL LOST, saat ini telah dilimpahkan dari tim penyidik Intelijen ke tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Husni Mubaroq mengatakan, penyidik Intelijen telah selesai mengumpulkan data (Puldata) dan mengumpulkan berkas serta keterangan (Pulbaket) dari pihak – pihak yang terkait terhadap pengadaan tersebut.

Hasil dari proses tersebut, penyidik telah menemukan beberapa potensi indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara.

“Berkas pemeriksaan sudah kita limpahkan ke Pidsus hari ini, untuk status selanjutnya,  LID atau DIK kita serahkan ke tim Pidsus.” Terang Husni.

Seperti diketahui, Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Musi Rawas Utara senilai 1,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan oleh PT. Genyo, telah dinyatakan TOTAL LOST. Pernyataan ini juga di akui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tak hanya itu, masih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) diketahui meskipun barang yang dibelanjakan tidak sesuai Kontrak kerja sehingga tidak dapat dipakai, PPK tetap membayar 100 persen.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit telah dibayar 100 persen oleh Dinas Kesehatan melalui SPM nomor 900/390/SPM/Dinkes/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021, diketahui SPM ini ditanda tangani oleh Direktur RSUD Rupit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak sampai disitu, penyimpangan juga terjadi diawal proses tender yang mana diketahui, PT Genyo dinyatakan tidak berhak dan tidak layak untuk dimenangkan dan dijadikan pelaksana dikarenakan ada beberapa persyaratan tender yang sama sekali tidak diikuti oleh PT. Genyo.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *