Foto : Husni Mubaroq, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
MUSIRAWAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan meubeler meja dan kursi sekolah yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, senilai 1,1 Miliar di tahun anggaran 2021 kini dilimpahkan dari tim penyidik intelijen ke tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu (31/08/2022).
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Husni Mubaroq. Tim penyidik intelijen telah menyelidiki dugaan ini selama kurang lebih 2 bulan.
Didalam kurung waktu 2 bulan, tim penyidik Intelijen telah memanggil dan memeriksa 5 orang untuk kepentingan pul data dan pulbaket yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait, tim penyidik Intelijen menemukan adanya indikasi Mark Up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan Negara.
“Kurang lebih dalam kurung waktu 2 bulan kita menyelidiki dugaan ini, indikasi awal yang didapatkan yakni Mark Up, dari adanya indikasi tersebut, berpotensi merugikan Negara sebesar 700 juta.” Ungkap Kasi Intelijen, Husni Mubaroq.
Lanjut Husni, berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkas pemeriksaan sudah kita limpahkan ke Pidsus hari ini, untuk status selanjutnya, LID atau DIK kita serahkan ke tim Pidsus.” Terang Husni.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Musi Rawas menganggarkan belanja meubeler pengadaan meja dan Kursi senilai 1,1 Miliar yang diperuntukkan untuk SMP Negeri Muara Beliti, sebanyak 286 set dengan merk OUMA. Pengadaan ini dilaksanakan oleh CV. Rombes Jaya.
Putra Sihombing