22 Anggota DPRD Muratara Habiskan Anggaran 19 Juta Perbulan Untuk Bayar Sewa Mobil

Foto : Pelantikan DPRD Muratara (net)

MURATARA – Pada Tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah merealisasikan tunjangan transportasi, biaya sewa mobil sebesar Rp.19.100.000.00 perbulan. Rabu (7/09/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), diketahui, risalah rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 27 Januari 2021 yang menetapkan tunjangan transportasi sebesar Rp19.100.000,00 per bulan berdasarkan perhitungan, biaya sewa minibus solar 2500 cc (Innova) satu bulan dan biaya bahan bakar minyak (BBM) satu bulan.

Biaya sewa minibus solar 2500 cc per bulan diperoleh dari hasil survei pegawai Sekretariat DPRD kepada dua usaha penyewaan kendaraan yang berlokasi di Kecamatan Rupit yaitu CV Putri Malin Deman dan CV Ricko Rental Perkasa pada tanggal 25 Januari 2021.

Akan tetapi, diketahui, Penetapan besaran tunjangan transportasi dengan menambahkan biaya BBM telah mengangkangi aturan – aturan yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, besaran tunjangan transportasi DPRD Muratara telah melebihi atau lebih tinggi dari besaran tunjangan DPRD Provinsi Sumatera selatan seperti yang telah ditetapkan didalam peraturan.

Permasalahan ini, BPK menyatakan bahwa DPRD Muratara telah menyebabkan Pemborosan Keuangan Daerah.

Sementara disisi lain, atas permasalahan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menelaah dugaan penyimpangan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan atas adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Husni Mubaroq menjelaskan jika pihaknya saat ini tengah menelaah, mengumpulkan data dan mengumpulkan berkas serta Keterangan.

“saat ini masih proses, kita masih telaah, sementara masih Pul data dan pul baket.” Jelas Husni.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *