MUSIRAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang putusan kasus korupsi kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Tahun 2019 dengan 3 terdakwa yakni Irwan Evendi , Rifa’i dan Rosurohati (rosa).Rabu (19/10).
Dalam persidangan dengan hakim ketua Efra Happy Tarigan dengan hakim anggota Mangapul Manalu dan Iskandar harun memutuskan kepada terdakwa dengan masing masing hukuman.
Irwan Evendi (Kadisdik) divonis hakim 1 Tahun 8 Bulan penjara denda Rp 50.000.000 subsider 2 Bulan kurungan.uang titipan dijadikan uang pengganti.
Rifai (Kabid GTK) di vonis 2 Tahun penjara denda Rp 50.000.000 subsider 2 Bulan kurungan.uang titipan dijadikan uang pengganti.
Rosurohati alias Rosa (Admin) divonis 2 Tahun penjara ,denda Rp 50.000.000 subsider 2 Bulan kurungan.uang pengganti Rp 254.045.325 dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan ,maka harta benda dapat disita serta apabila tidak ada harta benda maka diganti dengan 1 tahun kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Dr Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH didampingi Kasi Pidsus,Hamdan SH melalui Kasi Inteligen ,Husni Mubaroq SH, MH mengatakan sidang hari ini merupakan sidang putusan melalui zoom metting.
“Ya benar, hari ini sidang putusan”,katanya.
Kasi inteligen menambahkan pihaknya akan melaporkan kepada atasan untuk tindak lanjutnya.
“Untuk saat ini,JPU masih pikir-pikir untuk menindaklanjuti atas putusan hakim”tambahnya. (*)