LUBUKLINGGAU – Dugaan Korupsi kegiatan tahun anggaran 2021 ,Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Lubuklinggau, Subandio Amin berserta seorang staff nya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kamis (5/01/2023).
Pantauan awak media, Subandrio bersama seorang staff nya itu mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas pemanggilan penyidik guna dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hamdan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan hidup dalam rangka untuk dimintai klarifikasi.
Diakui oleh Hamdan, Dugaan Penyimpangan terhadap beberapa Kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun 2021 itu tengah ON Progres ditangani.
“Benar, ON Progres. Sementara Permintaan Klarifikasi. Pulbaket dan puldata” Jawab Hamdan.
Sementara itu disisi lain, hingga berita ini diterbitkan. Subandrio selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi awak media.
Putra Sihombing