Perkara Dugaan Ijazah Palsu, FMBMB Lapor ke Mabes Polri dan Kejagung

MURATARA – Diduga tak Kunjung ada kepastian hukum Forum masyarakat Bumi Makmur Bersatu Membuat laporan Ke Kapolri cq Div Propam, Polda Summer Dir Propam Dan Ke lembaga Kompolnas, KomnasHam, serta Membuat laporan Ke Kejagung Republik Indonesia di tembuskan ke kejati sumsel Dan Kejari Lubuklinggau, atas mangkraknya laporan di Polres Muratara indikasi dugaan ijazah palsu Kepala desa Terpilih Desa Bumi Makmur kecamatan Nibung kabupaten Muratara.

Fadullah alias Emong selaku ketua Forum Masyarakat Bumi Makmur Bersatu mengungkapkan alasan Membuat laporan tersebut kepada lembaga lembaga tersebut diatas mengingat laporan Dugaan ijazah palsu oknum kepala desa Bumi makmur di Polres Muratara yang sampai saat ini, tidak Ada Kepastian hukum, padahal sepengetahuan dirinya dan berdasarkan informasi dari media bahwa pihak APH Polres Muratara telah memanggil pihak pelapor Dan terlapor serta pihak – pihak terkait dalam kasus tersebut.

“bahkan di duga hasil uji, ijazah palsu tersebut pun sudah keluar yang dinyatakan terindikasi ijazah palsu.” Kata Emong.

Dituturkan oleh Emong, laporan yang telah berproses sejak bulan October Tahun 2022 sampai saat ini belum Ada penetapan dari pihak Polres Muratara, maka dengan upaya ini dirinya berharap div Propam mabes polri Dan dir Propam polda sumsel serta lembaga yang di layangkan surat agar dapat menginstuksikan atau memberikan pressure agar Polres Muratara segera menetapkan Kepastian hukum atas kasus dugaan ijazah palsu.

Lanjut Emong, mengingat pada pasal 109 ayat 1 tentang di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (STOP) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Agung No 130 /PPU-XIII /2015 segara dimana penyidik wajib menyampaikan SPDP ke Penuntut Umum, Pelapor, Terlapor dalam waktu 7 hari.

“nah amanat ini sudah memberikan isyarat bahwa Polres Muratara sudah wajib memberikan SPDP ke Penuntut Umum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.” Ujar Emong.

Lanjut tutup Emong, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 tahun 2009 tentang pangawasan Dan pengendalian penaganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik indonesia pasal 39 ayat 1 yang berbunyi dalam hal ini menjamin akuntabilitas Dan tranparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP, kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *