JAKARTA, LUBUKLINGGAU – Koordinator Centre of Budget Analisys (CBA), Jajang Nurjaman angkat bicara terkait permasalahan kucuran dana hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dari Tiga Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, yang dinilai terdapat “Tabir Besar”. Jumat (26/05/2023).
Kucuran dana hibah ini berbentuk anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dari tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Menurut Jajang, Tabir Besar ini nantinya akan kebongkar jika Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dapat masuk dan melakukan investigasi.
Dari Catatan Center for Budget Analysis CBA terkait proyek pembangunan Gedung Kejari Lubuklinggau.
Pertama, dalam proyek renovasi gedung Kejari Lubuklinggau melalui dinas PUPR Pemkot Lubuklinggau tahun anggaran 2021 sejak awal penetapan proyek sudah janggal. Hal ini terlihat dari penetapan pagu dan HPS, proyek yang bernilai Rp 5 miliar, harga perkiraan sendiri yang ditetapkan hanya ada selisih Rp 3,2juta, ini sama saja pagu dan HPS yang sama. Patut diduga perencanaan anggaran yang disusun Pokja ULP asal jadi.
Selanjutnya, dalam tahapan lelang hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Hal ini patut dicurigai proses lelang hanya formalitas belaka atau diduga pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal. Dugaan permainan dalam tahapan lelang diperkuat dengan nilai kontrak yang disepakati senilai Rp4.973.000.000 selisih dengan pagu hanya Rp 27 juta.
Kedua, masih proyek gedung kejari Lubuklinggau, melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan Pemkab Musi Rawas tahun anggaran 2022. Dalam proyek ini ditemukan modus yang sama, diduga Pokja ULP dalam perencanaan anggaran tidak sesuai ketentuan, karena Pagu dan HPS persis sama di angka Rp2.480.000.000. Begitupun pemenang proyek, dalam tahapan tender sangat mulus tanpa persaingan, karena hanya ada satu penawar harga dan akhirnya menang dengan nilai proyek yang mahal, hanya selisih Rp 3 juta dengan pagu anggaran.
Terakhir, proyek pembangunan kantor Kejari Lubuklinggau, kali ini melalui dinas PUPR Pemkab Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022 . Baik penetapan Pagu dan HPS masih asal jadi, dari pagu yang ditetapkan Rp 5 miliar penetapan HPS hanya berselisih Rp 46 ribu, begitupun dalam tahapan penawaran harga hanya ada satu perusahaan yang menawar.
Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga proyek pembangunan gedung Kejari Lubuklinggau melalui APBD 3 Kabupaten yakni Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkab Musi Rawas Utara berpotensi adanya penyimpangan dan bisa merugikan keuangan negara.
Lanjutnya, selain itu disinyalir dikemudian hari atas bantuan berupa hibah dari Tiga Daerah itu, dapat berpotensi melemahnya penindakan hukum dikarenakan adanya istilah “Balas budi”. Apalagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali mendapatkan dana Hibah di TA 2023 dari Pemkot Lubuklinggau berupa proyek pembangunan Rumah Dinas Kajari dengan nilai anggaran sebesar 2 Miliar yang saat ini tengah proses tender.
Maka dari itu, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas tiga proyek di atas. Panggil dan periksa pihak terkait, khususnya walikota Lubuklinggau, Bupati Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas Utara selaku penanggung jawab APBD.
“KPK harus masuk melalui penyusutan 3 proyek di atas, kemungkinan besar akan ada tabir besar yang terbongkar, jika KPK masuk.” Tegas Jajang Nurjaman.
Putra Sihombing