MUSIRAWAS – Herman Sawiran (42) ,PJS Kepala Desa (Kades) Ngesti Karya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas di Vonis 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp. 250.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan atas Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Ngestikarya Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas yang bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA 2020. Rabu (31/5).
Herman Sawiran telah terbukti secara Sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Premiair.
Selain divonis 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp. 250.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, Herman Sawiran juga diwajibkan Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 898.699.293,74,- dan apabila tidak membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang ini dihadiri Kasi Pidsus ,Hamdan, S.H dan M. Jauhari , S.H. selaku Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan terdakwa d melalui metting zoom (Lapas Lubuklinggau).
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH, MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan M Jauhari SH menyatakan bahwa vonis tersebut dibawah dari tuntutan JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Vonis tersebut dibawah dari tuntutan JPU ,maka pihaknya akan pikir-pikir dan laporkan kepada pimpinan”,katanya
Sebelumnya JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau membacakan tuntutan kepada terdakwa Herman Sawiran (PJS) Kades Ngesti Karya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu ,Herman Sawiran ,PJS Kades Ngestikarya ,Kecamatan Jayaloka ,Kabupaten Musi Rawas membayar Uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74,- (Delapan ratus Sembilan puluh delapan juta Enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Dua ratus Sembilan puluh tiga tujuh puluh empat sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan. (Ril)