Realisasi Tunjangan Perumahan DPRD Muratara Jadi Temuan BPK, Ketua DPRD dan Sekwan Irit Bicara

MURATARA, – Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) tahun 2022 pada anggaran belanja DPRD Muratara ditemukan bahwa Standar Harga Setempat Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp6.392.037.400,00 dengan realisasi sebesar Rp4.887.399.000,00 atau 76,46% dari anggaran.

Penetapan besaran anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut didasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus 2,75% x Lb x Hs x Ns x
Fkb. Luas bangunan (Lb) merupakan luas bangunan dalam m2.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah mengatur rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 m2, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 m2
, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota setara dengan
Eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 m2
.

Harga satuan (Hs) bangunan per m2 didasarkan pada Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 1358/KPTS/DPU-PR/MRU/2021 tentang Penetapan Harga Satuan
Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur bahwa harga satuan pembangunan rumah negara untuk rumah Tipe A dan Tipe B masing-masing adalah sebesar Rp6.390.000,00 dan Rp 6.170.000,00.

Pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa nilai sisa (Ns) bangunan layak huni adalah sebesar 60% dan Faktor klasifikasi (Fkb) tanah/kelas bumi didasarkan pada Lampiran Keputusan Bupati Muratara Nomor 198/KPTS/Bapenda/2020 tentang Penetapan NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2020 mengatur Kelas Bumi untuk Jalan Muara Rupit Kecamatan Rupit adalah A26. Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa kelas bumi A6 memiliki Fkb sebesar 60%.

Sekretariat DPRD telah melakukan kerjasama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SPR untuk mendapatkan indikasi harga sewa atas sewa rumah per bulan sesuai dengan luasan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan hasil tersebut akan dipergunakan untuk menjadi rekomendasi dalam menentukan besaran Tunjangan Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muratara.

Hasil dari kajian sewa yang dilaksanakan pada 9 Desember 2022 yaitu, harga sewa maksimal untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp12.200.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp9.500.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp6.000.000,00.

Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan Tunjangan Perumahan DPRD Muratara untuk Tahun 2022 belum melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku umum di Kabupaten Muratara, akan tetapi penetapan tersebut didasarkan pada Lampiran
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb. Adapun kajian KJPP atas harga sewa rumah
Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara merupakan metodologi untuk memperoleh standar harga setempat sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada
Pasal 17 yang telah memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara untuk Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan dari Perancang Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, diketahui bahwa hasil kajian sewa Tunjangan Perumahan belum dipaparkan kepada Anggota DPRD dan belum diajukan pengesahan kepada Bupati, sehingga belum bisa
dijadikan dasar perubahan Peraturan Bupati atas nilai Tunjangan Perumahan DPRD di Muratara pada Tahun 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penetapan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Tahun 2022 lebih ditetapkan.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD belum menerapkan hasil kajian sewa Rumah DPRD yang telah dilakukan dalam penetapan Tunjangan Perumahan.

Sementara itu, Hasil konfirmasi awak media via WhatsApp kepada ketua DPRD Muratara, Efriansyah terkait persoalan tersebut beliau irit menjawab “Koordinasi ke sekwan bae,” ungkapnya.

Terpisah Sekwan DPRD Muratara, Effendi , saat dikonfirmasi mengatakan. “Dindo sudah ditindak lanjuti dengan peraturan bupati no 29 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas perbub Muratara no 12 tahun 2015 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

Namun saat ditanya apakah perbup tersebut apakah berlaku surut untuk realisasi yang telah dibayarkan, Lantas Sekwan menjawab. “Dindo kekantor bae kagel dijelaskan by data yo,” pungkasnya. (NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *