Bupati Musi Rawas Serahkan Zakat Istana Melalui Baznas

 

Musi Rawas – Penyerahan Zakat Istana (Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Forkopimda, Pejabat-Pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Para Pimpinan Cabang Bank, Pimpinan BUMD dan Para Pengusaha di Kabupaten Musi Rawas), bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (21/03/2024).

 

Hadir Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Ketua Baznas Musi Rawas, Kakan Kemenang Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ketua LPRT Musi Rawas, Tokoh Agama, Penyuluh Agama, Camat dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

 

Ketua Baznas Musi Rawas KH. Bahana Jaalhaq Taqwallah dalam laporannya menyampaikan, Baznas Kabupaten Musi Rawas telah memberikan bantuan rumah layak huni sebanyak 70 rumah kepada masyarakat, dan saat ini akan memberikan bantuan/THR kepada 112 guru tahfidz dan 50 penyuluh agama non PNS di Kabupaten Musi Rawas.

 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung program Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, beliau mengucapkan terimakasih kepada Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang juga mendukung program seperti pengumpulan dan pembayaran zakat melalui Baznas.

 

“Kami bangga berada di Musi Rawas yang selalu didukung oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, saya berharap Bupati beserta jajaran dapat terus mendukung baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pembayaran zakat”, ucap Ketua Baznas.

 

Sementara itu, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan Penyerahan Zakat Istana di Kabupaten Musi Rawas.

 

Dengan momen seperti ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menunaikan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT, dengan berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan, menafkahkan sebagian harta untuk diberikan kepada saudara-saudara yang membutuhkan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *