MUSIRAWAS – Belanja Barang dan Jasa dengan sumber dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin, Kabupaten Musi Rawas di Tahun Anggaran 2023 Berpotensi Penyimpangan. Rabu (12/09/2024).
Pasalnya salah satu belanja kegiatan yang bersumber dari dana BLUD itu yakni Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nya tidak Rill atau tidak sesuai dengan kebenarannya.
Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023. RSUD dr. Sobirin telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp29.932.023.688,00 dan telah terealisasikan sampai dengan 31 Desember 2023 sebanyak 86,23 Persen.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menyebutkan Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja ATK yang dananya bersumber dari Belanja Barang dan Jasa BLUD Diketahui bahwa pada TA 2023 terdapat transaksi ke Toko M.
Hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa terdapat perbedaan harga satuan barang antara harga hasil konfirmasi dengan harga berdasarkan dokumen pertanggungjawaban. Dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dari pihak RSUD dr. Sobirin tidak melampirkan bukti pembelian berupa kuitansi atau nota toko.
Dalam dokumen pertanggungjawaban hanya Melampirkan surat permintaan pembelian dan berita acara serah terima barang Yang dibuat oleh Pihak RSUD dr. Sobirin dan dicap oleh toko.
Selanjutnya, Hasil permintaan keterangan kepada pengurus barang dan pembantu PPTK mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan riil belanja. Hal ini telah izin dari pemilik toko dengan alasan untuk menutupi pembelian barang yang tidak dibelanjakan pada toko tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak RSUD dr. Sobirin ataupun dari Bendahara BLUD RSUD dr. Sobirin.
Putra Sihombing