Foto/Net : Ilustrasi
Musi Rawas, Liputanmusi.com –
Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial NH yang bertugas disalah satu dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diduga terbukti melanggar kode etik berdasarkan pemeriksaan Bawaslu setempat. Untuk menentukan sanksi bagi oknum ASN tersesebut pihak Bawaslu meneruskan rekomendasi hasi pemeriksaan kepada Komisi ASN (KASN).
Sebagaiamana dalam pemberitahuan hasil laporan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, NH dilaporkan karena di duga melanggal pasal 70 ayat 1 hurup B, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan larangan melibatkan ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Dalam laporan yang teregister No.005/Reg/LP/PB/Kab/10.06/X/2020. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kedua Gakumdu kabupaten Musi Rawas maka saudari NH disebutkan terbukti melanggar kode etik sebagai ASN dan akan direkomedasikan kepada KASN pemberitahuan status laporan tersebut dikeluarkan pada 29 oktober 2020 yang langsung di tandatangani oleh Oktureni sebagai Ketua Bawaslu Musi Rawas.
Ketua Bawaslu Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Oktureni Sandhara Kirana , saat dikofirmasi rabu (04/10/2020) masalah ini menjelaskan bahwa dirinya tidak mau memberikan tanggapan apapun karena fokus dalam pengawasan ” Saya tidak bersedia menanggapi apapun sekarang saya fokus ke pengawasan kampanye.silahkan ke kantor besok tutupnya
Sementara Ketua Tim Advokasi Pasangan Nomor 2 H.Hendra Gunawan – H. Mulyana, Gresselly menanggapi masalah ini mengatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi timses yang melaporkan temuan dugaan pelanggaran dilapangan. (Rls)
• Putra Sihombing