LUBUKLINGGAU – Sangat mencengangkan, meski pekerjaan peningkatan jalan karya Kelurahan mesat jaya tidak dianggarkan atau nol rupiah didalam pagu anggaran, akan tetapi muncul nilai sebesar 989 juta didalam nilai kontrak pekerjaan. Jumat (25/12).
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekerjaan peningkatan jalan mesat jaya ialah 1 pekerjaan dari 7 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau yang nilai kontrak nya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Keterangan Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Operator SIMDA Dinas PUPR Kota Lubuklinggau didalam Hasil Pemeriksaan BPK mengatakan, Pekerjaan peningkatan jalan karya kelurahan mesat jaya yang nilai Kontrak nya melampaui nilai pagu anggaran didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tidak ter verifikasi oleh Bidang Bina Marga sebelum Rencana Acuan Kerja (RKA) perubahan tersebut di input oleh operator SIMDA dalam DPPA.
Kemudian alasan Kepala Dinas PUPR didalam hasil Pemeriksaan BPK mengatakan jika permasalahan ini terjadi dikarenakan Human Eror.
BPK menegaskan permasalahan tersebut telah menabrak atau sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada pasal 122. Tak hanya itu permasalahan ini juga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dana dari mana untuk melaksanakan pekerjaan ini ? Hal ini menjadi pertanyaan, sebab nilai kontrak 7 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Lubuklinggau itu melampaui pagu anggaran yang telah tertera didalam DPA/DPPA OPD.
Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM), Pahni saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak percaya jika permasalahan ini terjadi, dirinya meyakinkan jika permasalahan ini terjadi maka akan bermasalah dengan hukum (dipenjara). Dan dirinya juga meyakinkan jika memang ada pekerjaan tersebut maka pekerjaan (proyek) tersebut adalah proyek siluman.
Berbeda keterangan yang didapatkan dari Sekretaris Dinas PUPR, Baim. Dirinya menyebutkan jika ke 7 paket pekerjaan ini dilelang dengan menggunakan DPA awal akan tetapi yang diperiksa oleh BPK adalah DPPA, akan tetapi sepengetahuan dirinya jika permasalahan ini sudah di klarifikasi.
Ke 7 paket pekerjaan yang melampaui nilai pagu anggaran yakni, peningkatan jalan jendral moch hasan, peningkatan jalan karya kelurahan mesat jaya, peningkatan jalan di kelurahan muara enim, peningkatan jalan menuju TPU kelurahan Ulak Lebar, peningkatan jalan dalam komplek brimob kelurahan petanang ilir, peningkatan jalan dayang torek Kota Lubuklinggau, peningkatan jalan swadya kelurahan marga rahayu.
Hingga berita ditayangkan, Asril selaku Kepala Dinas PUPR belum juga berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi atau tanggapan nya.
Putra Sihombing