Bandar Sabu Binduriang di Gulung Polisi

 

REJANG LEBONGSupryadi alias SU (37) Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) Propinsi Bengkulu ,terpaksa menginap di Hotel Prodeo sel Tahanan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Pasalnya pria yang keseharianya berpropesi sebagai petani di desanya ini nekat menjadi bandar Narkotika jenis Sabu Sabu .

Idelnya lagi barang haram tersebut di simpanya di dalam rumahnya yang berada di jalan lintas Curup- Lubuklinggau Desa Kepala Curup.

Pelaku yang di duga sebagai bandar narkoba ini dapat di ringkus Kamis 25/2 2021 sekitar pukul 11.25 wib , setelah pihak Kepolisian Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi adanya bandar narkoba jenis sabu yang di duga sudah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Binduriang dan sekitarnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno , S.Ik., MH., didampingi Dandim 0409/RL, Letkol. Inf. Sigit Purwoko, Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., dan Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH. ,membenarkan sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

“Benar pelaku ini sudah kita amankan di Polres Rejang Lebong ,”kata Kapolres Rejang Lebong .

Diamankanya pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat ,bahwa ada pengedar sabu di Kecamatan Binduriang ,”jelas Puji Prayitno.

Pelaku ini dapat di amankan setelah pihak gabungan dari Unit Satnarkoba ,Satreskrim ,unit Intelkam dan jajaran Polsek PUT melakukan penyerbukan di rumah pelaku di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ,”ungkapnya .

Dijelaskanya saat di lakukan pengrebekan dan penangkapan pelaku ini tidak berkutik ,setelah petugas menemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu yang sudah berbentuk paket sebanyak 18 paket yang terdiri dari 4 paket besar dan 14 paket sedang dengan total 1 Ons 25 gr .

Selain itu ,petugas juga menemukan sejumlah uang tunai sebanyak 9 .510 .000 .00 ,pecahan lima puluh ribu dan pecahan seratus ribu yang mana uang tersebut di duga hasil penjualan sabu sabu dan petugas juga menyita telpon genggam berbagai merek ,buku ATM serta Resiver CCTV.

“Dari keterangan si pelaku di hadapan penyidik ,barang haram ini di dapat dan di peroleh dari Propinsi Aceh melalui rekanya inisial RA dan RU yang berdomisili di Sumatra Selatan ,”terang Kapolres Rejang Lebong.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan serta melakukan pengejaran si Pemasok barang haram itu,”tutupnya.(Grng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *