MUSIRAWAS – Ketua Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Catur Handoko, Kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana Hibah KTNA tahun anggaran 2020 yang diduga Fiktif.
Pemeriksaan terhadap Catur Handoko selaku Ketua KTNA Musi Rawas hari ini, Rabu (24/03/2021) merupakan pemeriksaan untuk ke dua kali nya, sebagai Saksi.
Dalam pemeriksaan terhadap Catur Handoko kali ini cukup menyita perhatian, pasalnya Ketua KTNA Musi Rawas itu terlihat mendatangi Kejari Lubuklinggau dengan membawa tabung oksigen.
Catur mengungkapkan bahwasan nya tabung oksigen yang ia bawa itu dikarenakan dirinya saat ini tengah sakit, sehingga membutuhkan oksigen tambahan.
Dengan terbata bata sembari memegang dada seolah mengisyaratkan bahwa jatung nya sedang sakit, Catur tidak berkomentar banyak saat diwawancarai awak media. Dirinya hanya mengintruksikan awak media untuk bertanya kepada Kuasa Hukum sebagai perwakilan dirinya.
“Tanya ke Kuasa Hukum saja ya sama pak Dayat. untuk pemeriksaan, ini pemeriksaan yang ke 2. Terkait pertanyaan Mas, saya tidak bisa menjawabnya, saya sudah lupa, Jantung saya sudah sakit,” Ujar Catur Handoko.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aan Thomo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni. Saat ini kasus dana Hibah KTNA Musi Rawas yang diduga fiktif tersebut telah naik dari Penyelidikan (Lidik) ketahap Penyidikan (DIK).
“KTNA ini sudah di tahapan DIK atau Penyidikan, hari ini kita memeriksa pihak dinas selaku pemberi hibah dan pihak penerima hibah dengan inisial CH selaku Ketua KTNA Musi Rawas,” Ujar Aan Thomo. Rabu, (24/03/2021).
Lanjut Aan Thomo ketika dipertanyakan apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini pihak penyidik tengah mengumpulkan bukti – bukti dan pendalaman siapa – siapa saja yang terlibat didalam kasus tersebut.
“saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti – bukti untuk penetapan tersangka dan siapa saja yang terlibat. Untuk Ketua KTNA yang mengaku sakit, Kami pihak kejaksaan sangat menghargai itu, kami juga sudah menerima surat keterangan dari Dokter bahwa Ketua KTNA ini sakit, akan tetapi Ketua KTNA ini bersedia untuk diperiksa,” Jelas Nya.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp.1,075,000,000 yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) yang mana kegiatan tersebut batal dilaksanakan lantaran pandemi Covid-19. Sementara uang Hibah terebut Terealisasi dan belum dikembalikan oleh Oknum ketua KTNA, sehingga dapat merugikan Negara.
Putra Sihombing