LUBUKLINGGAU – Dinilai tidak tepat sasaran, pembangunan gapura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau berpotensi total loss.
Sony, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda Anti Korupsi (LSM BAPAK) menduga pembangunan gapura sangat berpotensi total loss dikarenakan pembangunan tersebut tidak bisa dibebankan didalam belanja kegiatan yang berjudul rehab gedung kantor DPRD Lubuklinggau yang dianggarkan pada tahun 2020 senilai Rp.900 juta tersebut.
Dijelaskan nya, seperti di ketahui, Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula, artinya tidak menambah aset baru.
“Nah sedangkan pembangunan gapura ini menambah aset baru, penempatan ini tidak tepat jika dianggarkan menggunakan anggaran rehab, seharusnya pembangunan gapura tersebut dianggarkan pada pos anggaran yang berbeda atau pos anggaran belanja modal,” Kata Sony. Sabtu (17/04/2021).
Selain itu, Sony menduga proyek rehab gedung DPRD Lubuklinggau tersebut, sangat kental bermuatan politik yang akhirnya terkesan dipaksakan.
Mulai dari awal kegiatan ditempatkan di satuan kerja Sekretariat Dewan yang mana selaku Pengguna Anggaran, kemudian proses tender yang dimenangkan oleh CV. Putri Aceh selanjutnya menjadi pelaksana kegiatan, lalu pelaksanaan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“penempatan proyek ini diduga kental bermuatan kepentingan politik, Kenapa proyek ini tidak ditempatkan pada dinas teknis yang seharusnya Dinas PU Kota Lubuklinggau, seperti proyek – proyek yang ada di DPRD sebelumnya. Dan terkait pelaksana yakni CV. Putri Aceh, diduga menjadi perusahaan arahan sejak awal proses tender, dan diduga perusahaan ini hanya dipinjam pakai oleh oknum.” Ungkap Sony.
Lanjut Sony, tak hanya penempatan yang dinilai dipaksakan, pekerjaan pembangunan gapura DPRD lubuklinggau itu, diduga telah terjadi Mark Up harga satuan sehingga menelan ratusan juta untuk membangun pekerjaan tersebut. Dirinya juga mempertanyakan bagian gedung DPRD yang mana yang telah direhab.
“saya berharap kepada instansi terkait yakni Sekretariat DPRD Lubuklinggau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat di Dinas Perindagsar Lubuklinggau dapat transparan menjelaskan. Dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya sangat berharap dapat memeriksa kegiatan ini dan memproses jika ada laporan dari masyarakat nanti nya,” Pinta Ketua LSM BAPAK ini.
Putra Sihombing