Busyett, Miliaran Rupiah Dana Hibah BAWASLU MURATARA Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban

Foto: Ilustrasi

 

MURATARARealisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dengan nilai miliaran rupiah di tahun 2020, tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Keterangan itu didapatkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten MURATARA pada Tahun Anggaran 2020, telah memberikan dana hibah kepada BAWASLU MURATARA sebesar Rp.9.000.000.000.00 yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara Nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.

Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.

Berdasarkan NPHD disebutkan bahwa dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kab. Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.

Sementara hingga saat ini, BAWASLU MURATARA tidak dapat menunjukkan atau memberikan bukti pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut.

Munawir, Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara saat di konfirmasi wartawan Liputanmusi.com melalui pesan WhatsApp, tidak menjawab pertanyaan wartawan. Sabtu (5/06/2021).

Begitu pun, Izhar selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MURATARA. Dirinya enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hal ini.

Izhar hanya menjawab terkait sisa dana hibah yang belum dikembalikan kepada Kas Daerah (KASDA) Muratara dengan nilai ratusan juta.

“kalau yang sisa ini, sudah di kembalikan ke KASDA Bos.” Jawab Izhar. Akan tetapi dirinya beralasan lupa tanggal dan bulan berapa sisa tersebut di setorkan. Jumat (4/06/2021).

Hingga berita ditayangkan, kami masih berusaha untuk menunggu jawaban dari pihak BAWASLU dan BPKAD Kabupaten MURATARA.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *