Lagi Joget Orgenan Pelaku Upal di SBU Diciduk Polsek PUT

 

REJANG LEBONGDua orang Pelaku Uang Palsu atau Upal di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU ) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu diciduk Polisi Sektor Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu .

Dua orang pelaku itu yakni Canca alias Cen (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan SBU Dan rekanya Eko Maradori (40 ) Desa Tanjung Agung Kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu .

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno Sik MH melalui Kapolsek PUT IPTU Tomy Sari SH ,Senin 21/7 2021 siang membenarkan sudah mengamankan dua orang pelaku pengedar Upal di wilayah SBU .

“Ya benar dua orang yang diduga pelaku itu sudah ,Kita amankan Sabtu 17 /7 2021 sekitar pukul 01.00 Wib,”kata Kapolsek PUT .

Dikatakanya kedua pelaku itu dapat diamankan saat berada di acara Orgenan di Desa Pengambang Kecamatan SBU .

Di ceritakan Tomy diamankan nya kedua pelaku ini bermula pihak Polsek mendapatkan laporan pengaduan dari warga yang mendapat peredaran Upal ,korbanya yakni Mat Yakin warga Desa karang Baru Kecamatan PUT.

Setelah itu mendapatkan pengaduan dan informasi itu ,Kita langsung melakukan penyidikan serta penyelidikan ,alhasil dapat terungkap dan kedua pelaku dapat diamankan ,”jelas Kapolsek .

Lebih lanjut ,setelah diamankan kedua pelaku dan setelah di interogasi terhadap ke dua pelaku mengakui bahwa Uang Palsu pecahan 100 ribu itu memang sudah di edarkan dan uang tersebut di dapat dari rekanya yakni Eko .

Dari hasil introgasi itu di dapati Barang Bukti (BB) yaitu, 2 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang di dapat di dalam lemari kamar Pelaku.

Selain itu saat penggeledahan petugas kita juga menemukan Narkotika jenis Sabu Sabu yang terbungkus di dalam klip warna Bening dalam ukuran kecil dan sedang sebanyak 6 Bungkus plastik Clip dan 50 buah Korek api
Gas.,4 buah Bong atau Alat hisap
sabu dan Plastik Klip warna bening
sebanyak kurang lebih 200 Buah serta
8 buah Kaca pirex.

“Untuk saat ini kedua Pelaku Upal ini sudah di amankan di Polsek PUT guna penyidikan lebih lanjut ,”pungkasnya. (Grng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *