Dugaan Penyimpangan PT. Linggau BISA Diambil Alih Kejati Sumsel

LUBUKLINGGAU – Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal dari APBD 2019 dan APBD 2020 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Linggau Bisa yang tengah diperiksa oleh penyidik Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir melalui Kasi Inteligen Aan Tomo menerangkan bahwa pemeriksaan dan pengumpulan data/pulbaket atas laporan masyarakat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan PT.Linggau Bisa berdasarkan Audit BPK saat ini telah diambil alih oleh Kejati Sumsel.

“Terkait pemeriksaan PT.Linggau Bisa telah diambil alih oleh penyidik Kejati Sumsel dan memang laporan itu di Kejati”,ujarnya.

Sebelumnya,penyidik Inteligen Kejari Lubuklinggau telah memanggil Komisaris berinisial RS , Direktur Utama berinisial ES, General Manager berinisial H dan saksi lainnya guna dimintai klarifikasi atau keterangan serta mengumpulkan data.

Sementara itu, informasi yang didapat bahwa terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal dari APBD 2019 dan APBD 2020 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Linggau Bisa yang sebelumnya Pulbaket/Puldata saat ini telah naik ke Penyelidikan (LID). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *