PALEMBANG – Wujud Kontrol sosial dari pengadaan / belanja PAKAIAN SERAGAM BATIK SISWA SD/MI NEGERI DAN SWASTA DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK SISWA SMP/MTs NEGERI DAN SWASTA TA 2021 dengan jumlah anggarannya sangat fantastis sekali di dinas pendidikan kabupaten Muaraenim saat ini sudah menjadi perhatian publik secara luas.Penandatanganan Kontrak6 Oktober 2021 09:0015 Oktober 2021 16:00Tidak Ada
Menurut aktivis komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K- MAKI ) Sumbagsel menyikapi masalah ini mengatakan ” sebelum nya sudah pernah kita pertanyakan ke pada dinas terkait pada tanggal 29 Oktober 2021 tapi sampai saat ini tidak juga ada jawaban,ujar Boni Belitong.
Dari surat konfirmasi tersebut salah satunya mempertanyakan kejanggalan dalam proses lelangnya, yang di menangkan PT. Mikha Karya Utama beralamat Lorong Langgar No.79 20 Ilir DII Palembang , berdasarkan investigasi lembaga kami kelapangan alamat kantornya hanya rumah biasa,bukan perusahaan konveksi ukuran besar atau kecil.
Dengan adanya temuan ini, kami simpulkan alamat Kantor di duga Fiktif, karena kantor yang di maksud hanya sebuah rumah tangga biasa yaitu tempat tinggal yang mana IMB nya harus berbeda kantor dan tempat tinggal .
Kemudian dalam Paket proyek harusnya di pecah dua ( SD dan SMP sederajat swasta dan negeri ) dengan di buktikan adanya dua rekening berbeda antara SD dan SMP. Dengan Rekening yang berbeda pertama rekening SD 1.01.02.2.1.29.5.1.02.01.01.0039 Dan yang kedua rekening SMP 1.01.02.2.2.42.5.1.02.01.01.0039 juga adanya dua PPK yang berbeda, untuk SD Bapak H.ZAIBIN,S.Pd. M.Pd. Dan untuk SMP Bapak RAMLI SPd, Msi.
Selanjutnya diduga telah terjadi pelanggaran Perpres Pasal 65 No.12 tahun 2021 yakni menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Diduga sumber dana tidak jelas APBD induk apa APBD perubahan, tapi kelihatanya APBD induk.
Jadi kalau APBD induk kenapa proyek ini tidak dilaksanakan awal-awal tahun agar penyedia barang/jasa tidak tergesah-gesah dalam mengerjakan atau menyediakan barang tersebut agar maksimal hasilnya dan tepat waktu.
Selanjutnya adanya penandatanganan Kontrak 6 Oktober 2021 – 15 Oktober 2021 diduga dengan waktu 80 hari kalender atau di akhir tahun dugaan kami proyek tersebut sudah diarahkan pada suatu perusahaaan yang memang sudah ada stok (ready stok) atau sudah siap dengan sefesipikasi yang tidak jelas dan juga dengan mengalakan peserta yang berkoperten dalam bidang ini, seperti sudah memiliki pabrik sendiri dan penawaran yang lebih rendah.
Kemudian apa alasannya pemenang lelang berada pada urutan ke 8 bukan pada urutan diatasnya yang penawarannya lebih murah atau rendah sehingga akan menghemat uang negara sesuai peraturan menteri keuangan.
Dalam pengumuman pemenang lelang tersebut kenapa hanya ada pemenang ke satu saja, siapa pemenang kedua dan ketiga sebagai cadangan.
Dari pengumuman pemenang lelang ini kami duga telah terjadi pelanggaran perpres dengan menentukan kreteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan tidak objektif.
Terkait belanja APBD tersebut diduga tidak sesuai dengan intruksi presiden dan mentri keuangan agar penyerapan anggaran lebih di percepat juga perpres tentang pengadaan barang dan jasa memberi ruang bagi pemda melakukan lelang sehari setelah RAPBD diketuk palu.
Diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat nomor 5 tahun 1999.
Itulah yang lembaga kami sampai kan ke pihak dinas pendidikan kabupaten Muaraenim tersebut, dengan adanya temuan ini kami dari K-MAKI Sumbagsel akan lontarkan surat permohonan ke BPK RI perwakilan Sumsel untuk lakukan audit secara mendetil serta LKPP RI terkait proses lelangnya. (*)
(K-MAKI)