LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan Barang Bukti yang berasal dari 113 perkara narkoba dan 33 perkara pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(29/12)
Adapun yang dimusnahkan yakni, 200 Butir Ekstasi, 402,162 gram sabu, 12,24 gram ganja dengan cara dibakar dan 5 senjata api (senpi) dan 17 senjata tajam jenis pisau yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong serta 11 butir amunisi dimusnahkan dengan cara dicabut menggunakan tang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan , Rusydi Sastrawan dan Kasi Inteligen ,Aantomo mengatakan Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah memperoleh hukum tetap (incracht).
“Setelah incracht, dilakukan pemusnahan dan ini ke empat kalinya dalam Tahun 2021”,katanya
Kajari juga menambahkan, perkara terbanyak yang dimusnahkan yakni perkara narkotika.
“Terbanyak dimusnahkan yakni perkara narkotika”,ujarnya
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh hukum tetap yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau , Imam Santoso . Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ,AKP M Romi ,Kadinkes Lubuklinggay ,Cikwi ,Kasi Pidum ,Firdaus Affandi.