LUBUKLINGGAU – Pada Tahun Anggaran 2021, Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau “Bocor”. Senin (18/07/2022).
Pasalnya senilai miliaran rupiah anggaran yang dihabiskan untuk anggota Legislatif yakni DPRD Lubuklinggau dinilai sebagai pemborosan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun anggaran 2021 telah merealisasikan belanja gaji dan tunjangan DPRD Lubuklinggau sebesar 19 Miliar lebih atau sebesar 92,05 persen dari anggaran.
Didalam realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing – masing senilai 5 Miliar dan 6 Miliar lebih.
Akan tetapi didalam pelaksanaan, rupanya pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD Lubuklinggau dinyatakan telah menabrak beberapa peraturan.
Diantaranya, tunjangan transportasi anggota DPRD Lubuklinggau melebihi standar harga satuan Pemkot Lubuklinggau TA 2021, selanjutnya diketahui bahwa tunjang perumahan pimpinan dan anggota DPRD Lubuklinggau tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Lubuklinggau TA 2021 dengan nilai miliaran rupiah.
Sementara disisi lain, menanggapi permasalahan ini, awak media belum berhasil mendapati tanggapan dari Sekretariat DPRD Lubuklinggau sampai berita ini ditayangkan.
TIM