MURATARA, – Kasus Penyimpangan pengadaan Genset dan Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diketahui TOTAL LOST, saat ini kembali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pantauan wartawan di lapangan, Direktur RSUD Rupit, Ladona Sianturi mendatangi kantor kejari Lubuklinggau, sekira pukul 10.00 dan keluar meninggalkan kantor Kejari sekira pukul 12.03.
“Sekitar 2 jam diperiksa penyidik, terkait perkara pengadaan genset tersebut,” ujar Direktur saat diwawancarai wartawan dihalaman Kejari Lubuklinggau, Senin (19/9).
Lebih lanjut Ladona menjelaskan, sementara hampir Rp. 900 jt yang sudah dikembalikan pihaknya, terkait dugaan kerugian negara dari pekerjaan pengadaan genset tersebut.
“Jumlah rekomendasi yang harus dikembalikan sejumlah 1,2 Milyar. Namun baru disetor sekitar 900 jt an. Dan masih sisa 300 Jt an lagi. Dari total pagu anggaran kegiatan sebesar 1,5 Milyar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni membenarkan Direktur RSUD Rupit Muratara kembali diperiksa penyidik.
“Hari ini (Senin 19/9) kita memanggil Direktur untuk dimintai keterangannya. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan (Lid) pada pihak – pihak yang terkait terhadap pengadaan tersebut,” ungkap Yuriza
Seperti diketahui, Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Musi Rawas Utara senilai 1,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan oleh PT. Genyo, telah dinyatakan TOTAL LOST. Pernyataan ini juga di akui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya itu, masih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) diketahui meskipun barang yang dibelanjakan tidak sesuai Kontrak kerja sehingga tidak dapat dipakai, PPK tetap membayar 100 persen.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit telah dibayar 100 persen oleh Dinas Kesehatan melalui SPM nomor 900/390/SPM/Dinkes/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021, diketahui SPM ini ditanda tangani oleh Direktur RSUD Rupit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tak sampai disitu, penyimpangan juga terjadi diawal proses tender yang mana diketahui, PT Genyo dinyatakan tidak berhak dan tidak layak untuk dimenangkan dan dijadikan pelaksana dikarenakan ada beberapa persyaratan tender yang sama sekali tidak diikuti oleh PT. Genyo.
Putra Sihombing