Pelaksanaan 11 Paket Jasa Konsultan di Dinas PUBM MURA Tidak Sesuai Kontrak

Foto : Ilustrasi (Net)

MUSIRAWAS – Terdapat 11 paket jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas (MURA) di tahun 2021 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Rabu (19/10/2022).

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya.

Dari hasil audit BPK terhadap Paket jasa konsutlansi konstruksi tersebut diketahui keuangan negara berpotensi dirugikan ratusan juta yang disebabkan kelebihan pembayaran.

Selain itu, permasalahan tersebut mengakibatkan potensi mutu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai standar.

Menurut BPK, hal itu terjadi dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat didalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.

Salah satu Sample dari hasil audit BPK diantaranya, Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan peningkatan struktur jalan simpang temuan jaya – simpang jene (K.127) DAK Reguler, yang dilaksanakan oleh CV. PE.

BPK menemukan di pekerjaan tersebut bahwasanya tiga orang inspector/surveyor tidak berperan dalam pekerjaan tersebut.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas PUBM agar dapat memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Menanggapi permasalahan ini, Wartawan Liputanmusi.com belum mendapatkan keterangan atau penjelasan dari Alawiyah selaku Kepala Dinas PUBM Musi Rawas, meski telah berulang kali dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *