Foto : (Net)
Palembang – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa Empat orang Kepala Desa yang ada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023. Jumat (7/06/2024).
Adapun ke empat Kepala Desa yang diperiksa oleh penyidik yakni, B selaku Kades Mulyoharjo, M selaku Kades Raksa Budi, S selaku Kades Pangkalan Tarum dan S selaku Kades Pelawe.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada hari selasa (4/06/2024), penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa Empat orang terkait perkara tersebut.
“Benar hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 ada pemeriksaan saksi dari beberapa kepala desa terkait SPH Perkebunan, dengan agenda sebanyak kurang lebih 20an pertanyaan dari jam 10.30 sampai selesai.” Jelas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” Terang Vanny Yulia Eka Sari SH MH