MURATARA | – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten musi Rawas Utara(Muratara) mengadakan atau menganggarkan belanja pakaian dinas anggota DPRD beserta atribut yang salah satu dari atribut tersebut terdapat pengadaan Pin Emas untuk anggota DPRD.
Hal itu harus menjadi polemik bagi Sekretaris DPRD Muratara, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), agar setiap daerah tidak membeli Pin Emas bagi anggota DPRD, kalaupun itu terpaksa, Pin Emas tersebut harus menjadi aset daerah.
Namun hal ini disinyalir tak di guris ,hingga pengadaan pin emas tersebut tetap di adakan DPRD Muratara
Sementara Itu ketua DPRD Musi Rawas Utara Sumatera selatan ,Efriansyah ,Bahwa PIN emas Tersebut Memang benar ada untuk iventaris
Kalau untuk PIN emas tersebut ada ,tapi kalau untuk kadar dan banyak gram nya saya lupa ,kalau ingin lebih jelas silakan Hubungi Sekwan ,dan tanya dengan sekwan tuturnya dengan singkat
Kemudian awak media langsung mewancarai Sekwan Muratara Saidi melalui via whatsapp rabu (29-01-2020) bahwa kegiatan itu di laksanakan sesuai dengan aturan berdasarkan PP 18 thn 2017
Tentang hak ADM keuangan pimpinan dan anggota DPRD
Perbup no. 61 thn 2019 Tentang Pakaian Dinas dewan dan atribut kata dia
Lanjunya ” kalau Kadar emas 6,7 gram atau 1 suku, seharga max Rp. 7 juta Peranggota dewan kegiatan tersebut sudah di laksanakan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, dan pagu anggaran 508 juta terlaksana sesuai dengan kontrak ,dengan rekanan, potong pajak 420 juta ,dan jumlah yang menerima PIN Emas Tersebut Untuk 25 orang di tamabh 3 orang PAW jadi 28 Pin kata dia
Sempat di cetuskanya ” maaf berita ini sudah lebih kurang 7 media dan Lsm yang mempertanyakan dan sudah dijawab bebernya (TIM)