Pemkab Muratara Terbitkan SK Majelis Pertimbangan, Komisi 2 Belum Tahu Permasalahan BLUD RSUD Muratara

MURATARA – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membenarkan terdapat belanja menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Muratara sebesar hampir 4 miliar tanpa adanya pertanggungjawaban sebagaimana yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2018.

“benar memang ada temuan BPK terhadap belanja BLUD RSUD Muratara pada tahun 2018,” Kata Sudartoni selaku Inspektur.

Diungkapkan Sudartoni terkait permasalahan ini Pemerintah Kabupaten Muratar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Majelis Pertimbangan.

“sekarang Pemkab juga telah terbit SK Bupati untuk Majelis pertimbangan dan petugas untuk penagihan terhadap kerugian Negara agar mereka pelaku setor ke rekening KAS Negara. Inspektorat terus bekerja sesuai tupoksi selaku pengawas intern pemerintah,” ungkap nya.

Sementara itu dilain sisi, Hadi Supeno selaku Ketua Komisi 2 (dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara mengakui belum mengetahui terkait temuan BPK terhadap RSUD Muratara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar hampir 4 miliar.

Diakui Hadi Supeno hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut

“kami belum tahu, Selamo aku jadi anggota dewan ini aku belum tahu, dak tahu kalau sebelum – sebelum aku ini,” Ujar Hadi.

Namun setelah wartawan menggali lagi lebih dalam terkait pernyataan Inspektorat yang menerangkan akan membentuk Dewan Pertimbangan terkait permasalahan ini, Hadi Supeno baru mengakui bahwa Komisi 2 bersama Inspektorat telah mengadakan rapat mempertanyakan hal ini.

“saya baru dengar kabar ini sebelumnya dari berita yang kamu kirim ke saya, nah pas waktu itu kami sedang rapat dengan Inspektorat. Lalu kami tanyakan hal itu seperti pertanyaan kamu yang kamu berikan ke saya. Kami meminta kepada Inspektorat untuk meneruskan dan meneliti lebih jauh ketingkat yang lebih jauh supaya permasalahan nya selesai.,” ungkap Hadi

Diketahui, berdasarkan Bukti Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban belanja, dijumpai pengeluaran kas pada BKU tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.451.407.634,00. Dan berdasarkan BKU dan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa pelayanan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.188.451.271,00. (Tim)