Kasus Disdik MURA Tinggal Menunggu Penghitungan BPKP, Berikut Yang Telah Diperiksa

Foto : Tampak Depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

 

MUSIRAWASKasus dugaan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidanan korupsi pada kegiatan penguatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (MURA) tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka. Rabu (13/01/2021).

Disampaikan salah satu sumber terpercaya, dirinya mengatakan kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Disdik MURA sudah ditingkatkan ke DIK Umum, dan saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKP guna mengetahui kerugian negara dari kegiatan calon Kepala Sekolah itu.

“potensi arah tersangka sudah terlihat, tinggal menunggu audit BPKP saja,” Bebernya. Dikutip dari Linggauupdate.com

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir ketika dipertanyakan mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam progres.

“sabar soalnya Pidsus masih banyak Pekerjaan,” Ujar Kajari singkat.

Berikut Yang Telah Diperiksa Kejari Lubuklinggau

Mengingatkan kembali, sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau telah memeriksa beberpa pihak terkait, diantaranya.

– Irwan Effendi selaku Kepala Dinas Pendidikan.

– Rivai selaku Kepala Bidang (Kabid) GTK.

– Rosa selaku mantan Kabid GTK.

– sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas.

– Pihak Rekanan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *