Kejari Lubuklinggau Kumpulkan Alat Bukti Dugaan 156 Miliar “Deposito” MURA

Willy Ade Chaidir, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Foto : Willy Ade chaidir, Kepala kejaksaan Negeri lubuklinggau

MUSIRAWASKejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyelidikan atas dana Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Kabupaten Musi Rawas (MURA) yang telah di Deposito kan kepada Tiga Bank, dengan total nilai sebesar Rp. 156 Miliar.

Tim Penyidik yang di ketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menjelaskan saat ini pihak nya tengah mengumpulkan minimal alat bukti.

“ada beberapa pihak yang sudah kita minta keterangan nya, saat ini kita tengah mencari alat bukti, minimal 2 alat bukti,” Kata Willy Ade Chaidir kepada wartawan Liputanmusi.com, Jumat (02/04/2021).

Pantauan, sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil Kepala BPKAD, Zulkifly Idris dan beberapa pihak Bank untuk dimintai keterangan nya.

Berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas sistem pengendalian intern Nomor: 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. isi perjanjian kepada tiga Bank, yakni Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri, ternyata belum ada mekanisme maupun Rekonsiliasi, sedangkan transaksi pengeluaran dan penerimaan untuk Kas Daerah (Kasda) juga belum tertib sehingga membuat pengecekan di SIMDA tertunda.

Sisi lain, beberapa hal ditemukan tidak sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank terhadap Rekening penampung uang daerah dan tidak terdapat pelaporan transaksi di Kasda.

Permasalahan ini mengakibatkan Kekurangan atas penerimaan bunga tabungan. Selain itu Kebijakan manajemen kas di tahun 2019, tidak ada penjelasan, dan berpengaruh pada Saldo kas setelah tanggal Neraca.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah. Sementara dari permasalahan ini mengakibatkan terbuka peluang Penyalahgunaan keuangan daerah atas rekening milik Pemkab Musi Rawas.

Rekomendasi BPK, kepada Kepala BPKAD Musi Rawas, agar mereview Kembali isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bank, terkait tidak ada nya Poin secara rinci merinci mengenai transaksi Kas Daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Zulkifly Idris selaku Kepala BPKAD Musi Rawas belum berhasil dimintai keterangan nya.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *