Belanja Disinfektan BPBD MURA, Keterangan PPTK Diragukan

 

MUSIRAWASKeterangan Eko Sefriawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja kegiatan pemantauan dan penyebarluasan informasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai 1,9 Miliar, diragukan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun. Pelaksana pengadaan disinfektan yang diakui Eko berasal dari Kota Jakarta itu, berbeda

berdasarkan hasil penelusuran, diketahui selaku pengada disinfektan yang dibelanjakan oleh BPBD, merupakan pengusaha lokal berinisial M.

Saat dikonfirmasi wartawan Liputanmusi.com, oknum M ini enggan berkomentar banyak, namun dirinya tidak membantah pertanyaan dari wartawan bahwa BPBD belanja Disinfektan dengan dirinya. M hanya memberikan keterangan bahwa untuk bertanya langsung kepada Taufik Ar.

“maaf dek, kalau untuk masalah ini langsung ke pihak ketiga atau CV nya. Taufik Ar,” jawab nya singkat.

Sementara itu, hingga pemberitaan ini diterbitkan. Taufik Ar belum berhasil dihubungi untuk dimintai hak jawabnya nya.

Disisi lain, Eko membenarkan jika kegiatan pemantauan dan penyebarluasan informasi dimasa pandemi covid-19 ini, diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

““kalau Kejaksaan sudah menghadap 2 Kali, Kalau Polres 1 kali,” Jawab Eko.

 

Putra sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *