LUBUKLINGGAU – Kegiatan rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau disinyalir menyimpang. Jumat (03/04/2021).
Data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Satuan Kerja Sekretariat DPRD Lubuklinggau telah menganggarkan Rehab gedung kantor DPRD Kota Lubuklinggau senilai Rp.900.000.000,00.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan dengan judul Rehab Gedung DPRD Lubuklinggau tersebut tidaklah murni direalisasikan untuk rehab atau memperbaiki gedung melainkan terealisasi untuk membangun gapura baru, gedung DPRD Lubuklinggau.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gapura gedung DPRD Lubuklinggau ini telah menelan anggaran sebesar 600 juta. Sampai saat ini belum diketahui bagian mana gedung DPRD Lubuklinggau yang telah dilakukan Rehab atau perbaikan.
Diketahui pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Putri Aceh selaku pemenang tender dan penawar tunggal didalam proses tender yang diikuti 8 peserta.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Imam Senen selaku Sekretaris Dewan (Sekwan), belum menanggapi atau menjawab konfirmasi wartawan Liputanmusi.com
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak CV. Putri Aceh, belum berhasil dimintai keterangan nya untuk mengklarifikasi.
Putra Sihombing