REJANG LEBONG – ELPIS ( 53 ) warga Kelurahan Kotapadang Rt 5 Rw4 Kec Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu ,terpaksa berlebaran di Sel Tahanan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu .
Pasalnya lelaki paru baya ini sudah membacok tangan tetangga nya sendiri pada Sabtu 1/5 2021 sekitar pukul 20.00 Wib malam kemarin .
Korban tindak pidana penganiyaan itu sendiri atas nama Rian ( 23) warga yang sama dan tak lain adalah tetangga si pelaku itu sendiri yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku .
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno Sik MH melalui Kapolsek Kota Padang IPTU M .Zuhdi didampingi Kanitreskrim Bripka Ispan Pelani SH membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiyaan yang menyebakan korbannya mengalami luka bacok .
Diceritakan Kanitreskrim Polsek Kota Padang ,Kronologis kejadian bermula rumah korban dan pelaku ini sama sama dilempar orang yang tidak dikenal yang mana rumah korban dan pelaku ini bersebelahan rumah pada saat itu korban Rian ini bersama rekanya Yoga sedang duduk diteras depan rumah korban, tiba tiba pelaku datang dan menuduh bahwa korban bersama rekanya yang melempar rumahnya sambil marah marah sehingga terjadi keributan dan secara membabi buta si pelaku ini langsung mambacok Korban yang mana bacokan pelaku .
Di bacok dengan parang mengenai pergelangan tangan korban akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit di Kota Lubuklinggau guna mendapatkan perawatan ,”jelas Ispan.
Barang bukti sebilah parang dan pelaku sendiri sudah diamankan di sel Tahan Polsek Kota Padang guna proses penyidikan lebih lanjut ,”pungkasnya .(Grng)