LUBUKLINGGAU – Seperti yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kota Lubuklinggau Tahun 2020, sebesar Rp8.433.372.970,52, berisiko tidak tepat sasaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau membenarkan temuan tersebut. Rabu (9/06/2021).
Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Lubuklinggau, Rahman Sani didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ,Zulpikar mengatakan bahwa persoalan itu terjadi dikarenakan Faktor kedaruratan. Kecemasan pemerintah Kota Lubuklinggau akan dampak pandemi covid-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rawan miskin.
“Dikarenakan waktu itu darurat, kita langsung rapat bersama tim gugus tugas, dari rapat tersebut kita sepakat untuk memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Dinas Sosial, data dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) dan data dari Dinas Perhubungan. Lalu terkumpul lah data itu, dan kita sepakat untuk pengadaan sembako, yang mana isi dari sembako itu ada 6 item bahan pokok,” Jelas Rahman Sani Kepada Wartawan di ruang kerja nya. Rabu (9/06/2021).
Selanjutnya singkat cerita diungkapkan Rahman Sani, pembagian bantuan sembako ini disalurkan oleh Pemkot Lubuklinggau bersama tim gugus tugas sebanyak 3 tahap.
Namun di penyaluran tahap ke 3, dijelaskan oleh Rahman Sani, data dan usulan – usulan yang kembali masuk sudah tidak terkendali lagi. Hal inilah yang menurut Rahman Sani menjadi temuan oleh BPK.
“Nah yang ditahap terakhir ini, karena banyak usulan lagi, tim gugus tugas berpikir, akhirnya sepakat lah untuk membagikan kembali, tapi isi nya berbeda, setengah – setengah isinya. Yang terakhir ini data nya tidak terkendali lagi. Misalnya warga ber-KTP Musi Rawas tetapi dapat sembako, mungkin yang tinggal di kos – kosan itu kan, tapi itu ada pengantar dari RT dan Lurah, jadi data nya juga jelas. Nah mungkin itulah yang dianggap BPK berisiko tidak tepat sasaran.” Ungkap Rahman Sani.
“Bagi kita ini sudah selesai, dan ini sebagai pembelajaran kita untuk kedepan nya, akan tetapi ini bukan salah, karena tidak ada kerugian negara,” Lanjut Rahman Sani.
Terpisah, didalam resume LHP BPK. Penerima paket sembako ditetapkan melalui Keputusan Walikota Lubuklinggau Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau Nomor 3/KPTS/Gugus Tugas COVID-19/2020 tentang Penetapan Penerima Program Jaringan Pengamanan Sosial Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 dalam Wilayah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan SK Penetapan Penerima Paket Sembako tersebut, paket diberikan kepada sebanyak 58.273 Kepala Keluarga (KK).
data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan paket sembako adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Dinas Sosial, usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan, usulan dari masyarakat melalui RT, Lurah dan Camat.
DTKS yang dimiliki oleh Dinas Sosial merupakan data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial per Januari 2020. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki 18.984 KK yang dianggap memiliki kerawanan dan risiko sosial. Dinas Sosial tidak memiliki data KK yang kurang mampu selain yang dihimpun dalam DTKS.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, dan usulan masyarakat melalui RT, Lurah dan Camat, belum sepenuhnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial.
Berdasarkan analisa terhadap data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima sembako tersebut di atas, yang dibandingkan dengan data penduduk (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, didapatkan hasil analisa angka penerima bantuan valid sebanyak 27.135 KK. Penerima bantuan valid adalah penerima bantuan yang terdaftar di data kependudukan Disdukcapil Lubuklinggau dan menerima bantuan sebanyak satu kali. Dengan demikian terdapat selisih antara jumlah bantuan yang dibagikan dikurangi dengan jumlah penerima bantuan valid sebanyak 31.138 KK (58.273 KK – 27.135 KK).
Berdasarkan analisa lebih lanjut atas selisih penerima bantuan paket sembako tersebut, bantuan sejumlah 31.138 KK terdiri dari 9.776 KK penduduk Kota Lubuklinggau yang menerima lebih dari satu kali dan 21.362 KK bukan penduduk Kota Lubuklinggau.
Permasalahan tersebut mengakibatkan penggunaan BTT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp8.433.372.970,52 berisiko tidak tepat sasaran.
Putra sihombing