Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti

 

LUBUKLINGGAUKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Selasa, 7/9/2021, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menerangkan bahwa pembasmian barang bukti ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya di tahun 2021.

“barang bukti (BB) yang di basmi berupa, 7 pucuk senpi, shabu-shabu 292, 062 gram, 10 sajam, 22 butir amunisi, ektasi 415 butir, ganja 232,92 gram”, terang Willy.

Dikatakan, untuk senpi, butir amunisi, dan sajam yang di musnakan dengan cara di potong dengan alat pemotong, sedangkan shabu, pil ektasi, dan ganja di musnakan dengan cara di bakar.

Selain itu, Kajari juga mengajak masyarakat membangun daerah, kantibmas yang kondusif. Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara.

Terkait pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Willy Ade Chaidir (Kejari Lubuklinggau), Faisal (Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau), Cikwi (Kadinkes Lubuklinggau), Rusydi Sastrawan (Kasi BB dan barang rampasan Kejari lubuklinggau), dan Firdaus Affandi (kasi tindak pidana umum kejari lubuklinggau) dan perwakilan Polres dan Dandim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *