Pendapatan Hibah Pemkot Lubuklinggau senilai 23 Miliar “Tidak Jelas”

 

LUBUKLINGGAU – Dengan nilai yang fantastis, pendapatan hibah Pemerintah Kota Lubuklinggau diketahui tidak melalui mekanisme pengesahan Bendahara Umum Daerah (BUD). Selasa (2/10/2021).

Tak hanya itu, ada Dua (2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinyatakan sebagai penerima hibah, akan tetapi tidak mengakui menerima hibah tersebut.

Salah satunya Henny selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau.

Henny membantah jika Dinas nya dinyatakan selaku penerima hibah barang berupa obat – obatan senilai Rp.292 juta yang di berikan oleh Provinsi Sumatera selatan (Pemprov Sumsel).

Menurut Henny, hibah yang mereka terima bukan dari Pemerintah Provinsi Sumsel melainkan bersumber dari Pemerintah pusat yakni BKKbn.

“kami tidak ada menerima hibah dari Pemprov Sumsel, kami ini langsung dari pemerintah pusat, dan yang kami terima bukan obat-obatan melainkan alat kontrasepsi.” Kata Henny diruang kerja nya.

Di jelaskan Henny, dirinya pun baru mengetahui jika terdapat hibah senilai 292 juta yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel seperti mana dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam resume hasil pemeriksaan nya.

Ditambahkan nya, sejak tahun 2019, mereka tidak pernah menerima hibah dari Provinsi Sumsel.

“Aku baru tau ini, seingat saya, tidak pernah ada kami menerima hibah dari Pemprov. Yang ada hibah dari pemerintah pusat, melalui perwakilan di provinsi yang diberikan kepada kami, kalau itu mungkin benar. Tapi bukan hibah dari provinsi. Apalagi senilai itu, kami tidak pernah tahu.” Jelas Henny.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemerintah Kota Lubuklinggau melaporkan pendapatan hibah – LO untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 sebesar Rp.55.808.181.460.00 dan Rp.96.414.916.015.50. termasuk dalam pendapatan hibah tersebut sebesar Rp.23.458.811.460.00.

Hasil pengujian atas dokumen penerimaan hibah barang diketahui bahwa pencatatan hibah barang sebesar Rp.23.458.811.460.00 tersebut tanpa dilakukan pengesahan oleh BUD.

Masih berdasarkan LHP BPK, Adapun Penerima hibah diketahui yakni, Dinas Ketenagakerjaan, RSUD Siti Aisyah, Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Satgas Covid-19 melalui Dinas Pemadam Kebakaran,  Dinas pendidikan (SMP 2 Lubuklinggau).

Disisi lain, Zulfikar selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan nya.

“kakak lagi dampingi pak Wali, besok bae dindo.” Ujar nya melalui pesan Whatsapp.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *