K- MAKI Pertanyakan Tindak lanjut 7 Temuan BPK RI TA 2019 / 2020 Di Bapenda Provinsi Sumatera Selatan

 

PALEMBANG – Badan pemeriksa keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2015 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK , BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pendapatan pajak daerah tahun 2019 dan 2020 ( triwulan III ) pada pemerintah Sumsel.

Menurut koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumbagsel ( K- MAKI ) mengatakan adanya pemeriksaan oleh BPK selama ini untuk menguji dan menilai serta memberikan simpulan berdasarkan keyakinan yang memadai apakah pengelolaan pendapatan pajak daerah yang di lakukan oleh Bapenda propinsi Sumatera selatan di triwulan III tahun 2019 dan 2020 termuat dalam lhp nomor 02 .B/S-HP/XVII.PLG/01/2021 ,” ujar Boni Belitong.

“Terkait Adanya temuan BPK di triwulan III tahun 2019 dan 2020 terhadap kinerja dari Bapenda propinsi Sumatera Selatan K-MAKI mempertanyakan apa yang menjadi perhatian khusus BPK RI dalam hasil audit nya waktu itu terhadap dinas ini dalam mengelola sektor pajak daerah,” paparnya

Dalam hal K- MAKI mempertanyakan Tindak lanjut Tujuh dari temuan BPK RI kepada dinas Bapenda tersebut yaitu
Pertama, adanya penyusunan target pajak daerah tahun 2019/2020 tidak di dukung dokumen yang memadai dalam rekomendasi nya gubenur agar memerintahkan kepala Bapenda untuk melakukan penyempurnaan atas SOP terkait penetapan target pajak daerah.

Kedua, pemberian sanksi kepada administrasi atas empat kendaraan sebesar Rp.33.489.425,00 Tidak tepat dalam rekomendasi nya hendaknya dilakukan proses penagihan atas kekurangan pendapatan dari denda dan bunga sebesar Rp.33.489.425,00

Ketiga, adanya pemerintah propinsi Sumatera selatan tahun 2019 dan 2020 memungut pajak yang bukan wewenangnya, dalam masalah ini mengakibatkan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang di operasikan di air Diatas GT 7 menjadi tidak tepat.

Ke empat, di temukan potensi pendapatan pajak daerah sebesar Rp.1.499.442.800,00 belum di tetapkan dan di tagih, permasalahan tersebut mengakibatkan pemerintah Sumatera selatan belum dapat merealisasikan potensi penerimaan PK-AA, PKB -AB ,PAP dan BBN – KAA sebesar Rp.1.499.442.800,00

Kelima,di temu kan juga intensifikasi pajak kendaraan bermotor tahun 2019 dan 2020 belum memadai, permasalahan ini mengakibatkan potensi atas pendapatan PKB sebesar sebesar Rp.10.914.838.798,50 yang belum memadai.

Ke enam, terdapat kurang pungut pajak ,denda , dan bunga PKB-AB sebesar Rp.103.307.044,00, permasalahan ini mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak,denda dan PKB- AB

Ke Tujuh, di temukan juga aplikasi Samsat on line Sumsel belum sepenuhnya di rancang untuk menjamin keamanan ,Validas ,dan ketepatan Tarif,dari masalah tersebut mengakibatkan Aplikasi SOS belum dapat diandalkan dalam mengurangi risiko penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan pajak terkait kendaraan bermotor serta potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp.3.732.731.670,74

” Dengan adanya 7 temuan tersebut ,kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumbagsel mempertanyakan secara terbuka kepada Badan Pendapatan Daerah secara terbuka, apakah temuan dan rekomendasi dari BPK RI ini sudah dilakukan tindak lanjuti,” kata Boni Belitong.

Kemudian Boni menuturkan,” ya kita terbuka sajalah,aturan di buat untuk di taati demi tegaknya sistematis hukum di republik ini,adanya pertanyaan kami dari lhp ini yang di terbitkan tanggal 19 Januari 2021 , berdasarkan aturan 60 hari untuk di tindak lanjuti dari temuan yang menjadi rekomendasi BPK kepada dinas,apabila tidak di lakukan tugas akan menindaklanjuti ke ranah hukum,biar APH bisa mempertanyakan apa yang menjadi temuan BPK tersebut ada indikasi merugikan negara,” pungkas nya.

Selanjutnya Di sisi lain Komunitas MAKI jugo singgung dari 6 temuan LHP pendapatan Tahun 2017 BPK RI yang disinyalir belum di tindak lanjuti antara lain
1.sistem aplikasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak memadai.
2.pengelolaan pajak kendaraan bermotor ( PKB) tidak tertib dan potensi pendapatan PKB belum di terima sebesar Rp.25 miliar lebih.
3.pengelolaan tunggakan pajak kendaraan bermotor belum tertib.
4.pengelolaan Bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) tidak tertib dan berpotensi pendapatan BBNKB belum di terima sebesar Rp.15 miliar lebih
5.pengelolaan pajak air minum permukaan ( PAP) belum tertib.
6.penerimaan PAP dan pajak alat alat berat terlambat setor sebesar Rp 94 juta dan tidak di setor ke kas daerah sebesar Rp.50 juta. (*K-MAKI)

( Sumber data lhp BPK RI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *